Situs resmi Departemen Dalam Negeri merilis informasi mengenai daftar wilayah terkorup di Indonesia, Uchok Sky Khadafi dari ICW dalam keterangan tertulisnya Senin(1/10/2012), menyatakan "Indonesia mempunyai 34 provinsi. Ternyata untuk 34 provinsi ini, ada kerugian negara yang mulai tahun 2005 - 2008 belum dikembalikan kepada kas negara. Dan hal ini memperlihatkan Pemerintah provinsi tidak takut kepada auditor negara"
Lebih lanjut Uchok mengatakan, banyaknya penemuan kerugiaan negara yang ditemukan oleh BPK memperlihatkan manajemen pengelolaan keuangaan pemerintah provinsi cenderung korup. "Kerugiaan negara ini diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangaan mempublikasikan IHP (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan) Semester II Tahun 2011. Di mana untuk 34 provinsi ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,1 triliun dengan 9.703 kasus," katanya.
Lebih lanjut Uchok mengatakan, banyaknya penemuan kerugiaan negara yang ditemukan oleh BPK memperlihatkan manajemen pengelolaan keuangaan pemerintah provinsi cenderung korup. "Kerugiaan negara ini diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangaan mempublikasikan IHP (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan) Semester II Tahun 2011. Di mana untuk 34 provinsi ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,1 triliun dengan 9.703 kasus," katanya.
Berikut 15 provinsi potensial terkorup menurut ICW:
Provinsi DKI Jakarta, dengan kerugian negara sebesar Rp721,5 miliar
Provinsi Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp669,8 miliar
Provinsi Sumatera utara sebesar Rp515,5 miliar
Provinsi Papua dengan kerugian negara sebesar Rp476,9 miliar
Provinsi Kalimantan Barat dengan kerugian negara sebesar Rp289,8 miliar
Provinsi Papua Barat dengan kerugian negara sebesar Rp169 miliar
Provinsi Sulawesi Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp157,7 miliar
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kerugian negara sebesar Rp139,9 miliar
Provinsi Riau dengan kerugian negara sebesar Rp125,2 miliar
Provinsi Bengkulu dengan kerugian negara sebesar Rp123,9 miliar
Provinsi Maluku Utara dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp114,2 miliar
Provinsi Kalimantan Timur dengan kerugian negara sebesar Rp80,1 miliar
Provinsi Sumatera Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp56,4
Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kerugian negara sebesar Rp52,825 miliar
Provinsi Sulawesi Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp52,823 miliar
Selain daftar provinsi terkorup tersebut, Sekretaris Kabinet Dipo Alam juga mengeluarkan daftar partai politik "terkorup" yang muncul pada koran tempo edisi 29/09/2012. Daftar partai tersebut dibuat berdasarkan permohonan izin pemeriksaan (PIP) pejabat negara atau anggota dewan yang terlibat kasus hukum yang disampaikan kepada presiden. Pengumuman ke publik itu bersamaan pula dengan keluarnya putusan MK menyangkut uji materi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 36 berkaitan dengan perlunya izin presiden jika aparat hukum hendak memeriksa pejabat negara (bupati, gubernur, anggota dewan). Putusan MK itu menyatakan bahwa pemeriksaan pejabat negara tak perlu lagi izin presiden.
“Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya,” kata Seskab sebagaimana diungkap Kompas.com
Menurut Seskab, selama masa pemerintahannya, Presiden SBY telah mengeluarkan izin pemeriksaan pejabat negara dan anggota dewan sebanyak 176 orang yang terlibat kasus hukum. Dari jumlah itu 79 % nya merupakan kasus korupsi dan sisanya merupakan kasus pidana lainnya.
Dari data izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden terdapat data politisi dari partai politik sebagai berikut :
Provinsi DKI Jakarta, dengan kerugian negara sebesar Rp721,5 miliar
Provinsi Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp669,8 miliar
Provinsi Sumatera utara sebesar Rp515,5 miliar
Provinsi Papua dengan kerugian negara sebesar Rp476,9 miliar
Provinsi Kalimantan Barat dengan kerugian negara sebesar Rp289,8 miliar
Provinsi Papua Barat dengan kerugian negara sebesar Rp169 miliar
Provinsi Sulawesi Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp157,7 miliar
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kerugian negara sebesar Rp139,9 miliar
Provinsi Riau dengan kerugian negara sebesar Rp125,2 miliar
Provinsi Bengkulu dengan kerugian negara sebesar Rp123,9 miliar
Provinsi Maluku Utara dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp114,2 miliar
Provinsi Kalimantan Timur dengan kerugian negara sebesar Rp80,1 miliar
Provinsi Sumatera Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp56,4
Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kerugian negara sebesar Rp52,825 miliar
Provinsi Sulawesi Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp52,823 miliar
Selain daftar provinsi terkorup tersebut, Sekretaris Kabinet Dipo Alam juga mengeluarkan daftar partai politik "terkorup" yang muncul pada koran tempo edisi 29/09/2012. Daftar partai tersebut dibuat berdasarkan permohonan izin pemeriksaan (PIP) pejabat negara atau anggota dewan yang terlibat kasus hukum yang disampaikan kepada presiden. Pengumuman ke publik itu bersamaan pula dengan keluarnya putusan MK menyangkut uji materi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 36 berkaitan dengan perlunya izin presiden jika aparat hukum hendak memeriksa pejabat negara (bupati, gubernur, anggota dewan). Putusan MK itu menyatakan bahwa pemeriksaan pejabat negara tak perlu lagi izin presiden.
“Judicial review atas pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya,” kata Seskab sebagaimana diungkap Kompas.com
Menurut Seskab, selama masa pemerintahannya, Presiden SBY telah mengeluarkan izin pemeriksaan pejabat negara dan anggota dewan sebanyak 176 orang yang terlibat kasus hukum. Dari jumlah itu 79 % nya merupakan kasus korupsi dan sisanya merupakan kasus pidana lainnya.
Dari data izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Presiden terdapat data politisi dari partai politik sebagai berikut :
- Partai Golkar sebanyak 64 Orang politikus atau setara dengan 36 %
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 32 orang politikus atau setara dengan 18 %
- Partai Demokrat 20 orang politikus atau setara dengan 11 %
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 17 orang politikus atau 9,65 %
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 9 orang politikus atau 5 %
- Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 7 orang politikus atau 3,9 %
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 4 orang politikus atau 2,27 % Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 2 orang politikus atau 1,14 %
Daftar tersebut menuai banyak tanggapan termasuk tanggapan dari Suryadharma Ali terkait partai yang dipimpinnya masuk dalam jajaran partai terkorup tersebut.
Demokrasi yang substansial itu sejatinya harus linear dengan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bebas dari KKN, serta terwujudnya clean and good governance. Jika demokrasi berhasil menciptakan elit partai yang menduduki jabatan-jabatan di eksekutif dan legislatif yang terhindar dari praktik korupsi, maka kita optimis bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan mampu membawa rakyat ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. (sumber)
Demokrasi yang substansial itu sejatinya harus linear dengan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bebas dari KKN, serta terwujudnya clean and good governance. Jika demokrasi berhasil menciptakan elit partai yang menduduki jabatan-jabatan di eksekutif dan legislatif yang terhindar dari praktik korupsi, maka kita optimis bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan mampu membawa rakyat ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. (sumber)